Sunday, October 19, 2025

Yandri Susanto Masuk Tiga Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik, Bukti Desa Kini Jadi Fondasi Ekonomi Nasional

Survei terbaru dari Strategic and Political Insight Network (SPIN) menempatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto di posisi ketiga sebagai menteri dengan tingkat kepuasan publik tertinggi di Kabinet Merah Putih. Hasil ini menegaskan bahwa pembangunan desa kini bukan lagi sekadar pelengkap, tapi menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam survei yang dilakukan di 38 provinsi pada 1–9 Oktober 2025 itu, Yandri meraih tingkat kepuasan publik sebesar 66,9 persen. Ia berada di bawah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti (67,5 persen) serta Menteri Pertanian Amran Sulaiman (67,3 persen).Direktur Eksekutif SPIN, Mawardin Sidik, menjelaskan bahwa tingginya apresiasi terhadap Yandri mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap arah pembangunan desa yang semakin jelas dan nyata. Menurutnya, banyak warga menilai Yandri sukses membawa program Kemendes PDT menjadi lebih konkret dan dekat dengan kebutuhan masyarakat di akar rumput. “Publik melihat kerja nyata, bukan hanya janji atau wacana. Ada perubahan yang benar-benar terasa di lapangan,” ujar Mawardin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10/2025).SPIN mencatat beberapa program unggulan Kemendes PDT yang mendapat sorotan positif, seperti penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), digitalisasi ekonomi desa, pengembangan karya produktif masyarakat, hingga advokasi terhadap persoalan sosial-ekonomi di wilayah pedesaan. Kombinasi program-program itu dinilai berhasil mempercepat pemerataan ekonomi dan meningkatkan daya saing masyarakat desa. Selain itu, publik juga melihat kemampuan Yandri dalam mengoordinasikan berbagai program lintas kementerian yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat kecil.Sinergi antara Kemendes PDT dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi, hingga Kementerian Sosial disebut menjadi kunci dalam mempercepat penurunan angka kemiskinan di wilayah tertinggal.“Sekarang isu pembangunan desa tidak lagi dianggap sektor pinggiran. Justru, desa menjadi fondasi utama pemerataan ekonomi nasional. Yandri berhasil menggeser paradigma itu,” tambah Mawardin. Survei SPIN ini melibatkan 1.600 responden yang tersebar di seluruh provinsi dengan metode multistage random sampling.Margin of error survei sekitar 2,45 persen dan tingkat kepercayaannya mencapai 95 persen, sehingga hasilnya dinilai cukup representatif dalam menggambarkan persepsi publik terhadap kinerja para menteri. Sementara itu, peneliti dari Studi Pembangunan Indonesia, Fandi Ahmad, menilai keberhasilan Yandri tidak terlepas dari empat faktor utama. Pertama, posisi strategis Kemendes PDT dalam menjalankan program prioritas pemerintah seperti Koperasi Desa Merah Putih. Kedua, keberhasilan mengeksekusi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang melahirkan lebih dari 80.000 koperasi baru di desa. Ketiga, kemampuan Yandri dalam menyinergikan BUMDes dan koperasi merah putih agar berjalan seimbang dan saling mendukung. Dan keempat, keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan kementerian tahun 2024. Fandi menilai, konsistensi Yandri menjaga akuntabilitas dan transparansi anggaran menjadi salah satu alasan publik memberikan penilaian positif. “Masyarakat melihat ada perubahan yang tidak hanya administratif, tapi juga berdampak pada kesejahteraan. Itu yang membuat kepercayaan meningkat,” ujarnya. Hasil survei SPIN ini diharapkan menjadi bahan refleksi bagi para pembantu presiden lainnya. Dalam satu tahun masa pemerintahan Prabowo–Gibran, fondasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil mulai terlihat hasilnya. Dan capaian Yandri Susanto menjadi bukti bahwa ketika pembangunan desa dijadikan prioritas, kesejahteraan nasional ikut terangkat.

Wednesday, October 15, 2025

Rapat Koordinasi TAPM Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas PMD Bahas Persiapan Pendataan Indeks Desa 2026

Samarinda, oktober 2025.
Tenaga Pendamping Profesional (TAPM) Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Timur, melalui Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Kawasan Perdesaan (PDKP), menggelar rapat koordinasi untuk membahas persiapan pendataan kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2026 serta penyusunan target peningkatan status desa sebagai tindak lanjut hasil pendataan tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Kantor DPMD Provinsi Kalimantan Timur ini dihadiri oleh Koordinator TAPM Provinsi, TAPM Provinsi dan Kepala Bidang serta jajaran pejabat dan staf Bidang PDKP. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk memastikan kesiapan teknis dan strategis dalam pelaksanaan pendataan IDM yang akan segera dimulai pada awal tahun 2026. Dalam arahannya, pihak Dinas PMD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa data IDM memiliki peran strategis dalam mengukur tingkat kemajuan desa sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah. Diharapkan, hasil pendataan tahun depan dapat mencerminkan kondisi aktual perkembangan desa serta menjadi acuan bagi pemerintah dalam menetapkan program prioritas pembangunan desa di Kalimantan Timur.

Koordinator TAPM Provinsi Kalimantan Timur, dalam kesempatan tersebut, juga menyampaikan bahwa hasil IDM 2025 akan dijadikan gambaran awal (baseline) untuk menyusun target peningkatan status desa pada tahun 2026. Melalui evaluasi menyeluruh terhadap capaian tahu
n sebelumnya, TAPM bersama Dinas PMD akan menyiapkan langkah-langkah pendampingan yang lebih fokus dan adaptif, terutama untuk mendorong desa berstatus berkembang agar naik menjadi desa maju maupun mandiri.

Selain membahas teknis pendataan, rapat ini juga menghasilkan kesepakatan awal mengenai penyusunan peta perbaikan status desa per kabupaten/kota. Dokumen ini akan menjadi acuan penting bagi tenaga pendamping di lapangan dalam mengarahkan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.

Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, TAPM Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas PMD Provinsi berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan, sesuai dengan semangat “Desa Maju, Kalimantan Timur Berdaulat.”

Tuesday, October 14, 2025

Indeks Desa Membangun dan Desa di Kalimantan Timur: Pemantauan dan Dampaknya dalam 5 Tahun Terakhir


Samarinda, Oktober 2025.                                                       
Indeks Desa Membangun (IDM) adalah sebuah indikator  komposit yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan  kemandirian suatu desa. Indikator ini didasarkan pada tiga  komponen utama: Indeks Ketahanan Sosial (IKS) – misalnya  akses pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, keamanan sosial.
Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) – termasuk sumber pendapatan desa, kesempatan kerja, pengelolaan ekonomi lokal, pendapatan  per kapita. Indeks Ketahanan Lingkungan/Ekologis (IKL) – kondisi lingkungan, akses air bersih, pengelolaan limbah, serta infrastruktur dasar yang ramah lingkungan. 
Status desa berdasarkan skor IDM dibagi ke dalam lima kategori: 

Tujuan utama pendataan IDM adalah agar pemerintah daerah dan desa memiliki gambaran objektif mengenai kondisi desa, mulai dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dengan data ini, desa bisa merencanakan intervensi pembangunan yang lebih tepat sasaran, serta prioritas penggunaan sumber daya, baik dari dana desa, bantuan provinsi, ataupun melalui sinergi lintas sektor.

Dari pengamatan dalam 5 tahun terakhir, beberapa pengaruh positif yang dapat diidentifikasi dari penerapan dan pemutakhiran IDM di Kalimantan Timur adalah: Perencanaan yang lebih terarah dan berbasis data. Desa-desa yang statusnya tertinggal atau memiliki skor rendah menjadi semakin sadar akan kelemahan mereka (misalnya, akses kesehatan, sekolah, fasilitas air bersih, infrastruktur jalan). Dengan data IDM, desa dapat menyusun rencana aksi pembangunan yang mengincar aspek-aspek yang lemah agar terjadi lonjakan status. Contohnya, “bedah IDM” dilakukan di Kutai Timur untuk mengidentifikasi titik lemah dan merancang intervensi. 

Sinergi antar pemangku kepentingan. Untuk mempercepat kenaikan status desa, Pemerintah Kabupaten/Provinsi dan OPD (organisasi perangkat daerah) terlibat, juga perangkat desa, masyarakat desa, serta lembaga pendamping. Kolaborasi ini mempercepat realisasi intervensi, misalnya dalam Mapulu, lintas sector dilibatkan untuk menyediakan fasilitas layanan dasar dan infrastruktur yang dibutuhkan. Pengurangan desa tertinggal dan sangat tertinggal. Data menunjukkan bahwa desa yang semula berada di kategori tertinggal/sangat tertinggal jumlahnya terus mengecil. Beberapa desa berhasil naik status ke berkembang, maju, bahkan mandiri. Peningkatan layanan dasar dan kesejahteraan sosial.Faktor-faktor seperti kesehatan, pendidikan, akses fasilitas sosial menjadi prioritas setelah identifikasi melalui IDM. Misalnya pelatihan untuk pelaku pembangunan desa tentang SDGs Desa, pemutakhiran data, dan monitoring evaluasi. Ini berdampak pada peningkatan IPM provinsi, karena dimensi kesehatan, pendidikan, dan standar hidup layak mengalami kenaikan. Motivasi dan kompetisi positif antar desa/kabupaten terjadi dalam perbaikan peencanaan berbasis Indesk Desa Membangun, Desa yang berhasil naik status sering menjadi contoh bagi desa lain, mendorong inisiatif lokal yang lebih kreatif dalam penggunaan dana desa dan sumber daya lainnya. Pemerintah Kaltim juga menetapkan target jumlah desa yang statusnya meningkat dalam tiap periode, sehingga ada kerangka pengukuran yang jelas disetiap tahunnya menjadi target pemerintah provinsi untuk menanikan status desanya. 

Friday, October 10, 2025

ANALISA KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA TERHADAP PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDES ; PERSPEKTIF IMPLIKASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA di KALIMANTAN TIMUR

 

Samarinda, Oktober 2025
Meidy Perangin Angin M.Pd / TAPM-Provinsi Kemandirian desa dapat di wujudkan dengan kemandirian ekonomi desa, pengelolaan potensi desa mejadi sektor pendapatan asli desa merupakan amanah UU No 6 tahun 2014 tentang desa dimana desa telah diberikan kewenangan hak berskala desa, keberadaan desa diakui sebagai entitas kebangsaan oleh negara, desa diberikan hak mengelola, mengembangakan dan asset - asset yang ada di desa untuk di jadikan sumber pendapatan asli desa, bagian usaha desa di serahkan kepada Lembaga Badan Usaha Milik Desa adalah hak pengelolaannya dengan pemisahan pencataan aset.

Pembentukan BUMDes sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa sebagaimana amanah UU No 6 tentang Desa, pasal 54 menyebutkan Pemerintah Desa dapat menyusun program strategis desa salah satunya dalam poinnya menyebutkan pembentukan BUMDes, sudah sangat jelas bahwa BUMDes adalah lembaga desa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pengurus dan pemerintah desa dengan begitu pemerintah desa diwajibkan menerbitkan kebijakan yang berhubungan dengan pembentukan dan pengelolaannya melalui peraturan desa yang menjadi dasar - dasar pendirian kelembagaan dan dokumen operasional seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa pelaksanaan operasional BUMDes yang menjadi lampirannya dan peraturan kepala desa tentang susunan kepengurusan kelembagaan BUMDes.

Kewajiban pengurus BUMDes adalah untuk menyusun rencana usaha  yang tertuang dalam analisa usaha, disusun dari pemetaan potensi ekonomi desa dan menyusun strategi pengembangan unit usaha yang sudah berjalan, analisa usaha yang dibuat berkaitan dengan prospek usaha BUMDes ke depannya yang diperuntukan dengan tujuan meningkatkan kemajuan desa dari sisi ekonomi untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan menambah income pendapatan perkapitas masyarakat desa, membuka lapangan perkerjaan di desa untuk mengurangi angka pengangguran didesa dan memperkecil angka kemiskinan ekstream di desa. Point point ini menjadi bagian dalam pembahasan dan penguatan yang wajib tertuang dalam proposal pengajuan modal ke desa, perspektif pembangunan ekonomi desa menjadi bagian dari pembangunan di desa secara langsung menjadi tangung jawab Kepala Desa sebagai eksofficio BUMDes. 

Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting terkhusus sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan kepala desa dalam menyusun perencanaan desa yang berbasis ekonomi untuk mengedepankan pemerataan ekonomi desa berbasis potensi sehingga penyertaan modal bagian yang wajib untuk dilakukan pengawasan secara intesif pada sesi pelaksanaannya di desa.