Rapat yang berlangsung di Kantor DPMD Provinsi Kalimantan Timur ini dihadiri oleh Koordinator TAPM Provinsi, TAPM Provinsi dan Kepala Bidang serta jajaran pejabat dan staf Bidang PDKP. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk memastikan kesiapan teknis dan strategis dalam pelaksanaan pendataan IDM yang akan segera dimulai pada awal tahun 2026. Dalam arahannya, pihak Dinas PMD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa data IDM memiliki peran strategis dalam mengukur tingkat kemajuan desa sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah. Diharapkan, hasil pendataan tahun depan dapat mencerminkan kondisi aktual perkembangan desa serta menjadi acuan bagi pemerintah dalam menetapkan program prioritas pembangunan desa di Kalimantan Timur.
Koordinator TAPM Provinsi Kalimantan Timur, dalam kesempatan tersebut, juga menyampaikan bahwa hasil IDM 2025 akan dijadikan gambaran awal (baseline) untuk menyusun target peningkatan status desa pada tahun 2026. Melalui evaluasi menyeluruh terhadap capaian tahu
n sebelumnya, TAPM bersama Dinas PMD akan menyiapkan langkah-langkah pendampingan yang lebih fokus dan adaptif, terutama untuk mendorong desa berstatus berkembang agar naik menjadi desa maju maupun mandiri.
Selain membahas teknis pendataan, rapat ini juga menghasilkan kesepakatan awal mengenai penyusunan peta perbaikan status desa per kabupaten/kota. Dokumen ini akan menjadi acuan penting bagi tenaga pendamping di lapangan dalam mengarahkan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.
Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, TAPM Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas PMD Provinsi berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan, sesuai dengan semangat “Desa Maju, Kalimantan Timur Berdaulat.”
