Friday, October 10, 2025

ANALISA KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA TERHADAP PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDES ; PERSPEKTIF IMPLIKASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA di KALIMANTAN TIMUR

 

Samarinda, Oktober 2025
Meidy Perangin Angin M.Pd / TAPM-Provinsi Kemandirian desa dapat di wujudkan dengan kemandirian ekonomi desa, pengelolaan potensi desa mejadi sektor pendapatan asli desa merupakan amanah UU No 6 tahun 2014 tentang desa dimana desa telah diberikan kewenangan hak berskala desa, keberadaan desa diakui sebagai entitas kebangsaan oleh negara, desa diberikan hak mengelola, mengembangakan dan asset - asset yang ada di desa untuk di jadikan sumber pendapatan asli desa, bagian usaha desa di serahkan kepada Lembaga Badan Usaha Milik Desa adalah hak pengelolaannya dengan pemisahan pencataan aset.

Pembentukan BUMDes sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa sebagaimana amanah UU No 6 tentang Desa, pasal 54 menyebutkan Pemerintah Desa dapat menyusun program strategis desa salah satunya dalam poinnya menyebutkan pembentukan BUMDes, sudah sangat jelas bahwa BUMDes adalah lembaga desa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pengurus dan pemerintah desa dengan begitu pemerintah desa diwajibkan menerbitkan kebijakan yang berhubungan dengan pembentukan dan pengelolaannya melalui peraturan desa yang menjadi dasar - dasar pendirian kelembagaan dan dokumen operasional seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa pelaksanaan operasional BUMDes yang menjadi lampirannya dan peraturan kepala desa tentang susunan kepengurusan kelembagaan BUMDes.

Kewajiban pengurus BUMDes adalah untuk menyusun rencana usaha  yang tertuang dalam analisa usaha, disusun dari pemetaan potensi ekonomi desa dan menyusun strategi pengembangan unit usaha yang sudah berjalan, analisa usaha yang dibuat berkaitan dengan prospek usaha BUMDes ke depannya yang diperuntukan dengan tujuan meningkatkan kemajuan desa dari sisi ekonomi untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan menambah income pendapatan perkapitas masyarakat desa, membuka lapangan perkerjaan di desa untuk mengurangi angka pengangguran didesa dan memperkecil angka kemiskinan ekstream di desa. Point point ini menjadi bagian dalam pembahasan dan penguatan yang wajib tertuang dalam proposal pengajuan modal ke desa, perspektif pembangunan ekonomi desa menjadi bagian dari pembangunan di desa secara langsung menjadi tangung jawab Kepala Desa sebagai eksofficio BUMDes. 

Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting terkhusus sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan kepala desa dalam menyusun perencanaan desa yang berbasis ekonomi untuk mengedepankan pemerataan ekonomi desa berbasis potensi sehingga penyertaan modal bagian yang wajib untuk dilakukan pengawasan secara intesif pada sesi pelaksanaannya di desa.

No comments:

Post a Comment