Kemandirian desa dapat di wujudkan dengan kemandirian ekonomi desa, pengelolaan potensi desa mejadi sektor pendapatan asli desa merupakan amanah UU No 6 tahun 2014 tentang desa dimana desa telah diberikan kewenangan hak berskala desa, keberadaan desa diakui sebagai entitas kebangsaan oleh negara, desa diberikan hak mengelola, mengembangakan dan asset - asset yang ada di desa untuk di jadikan sumber pendapatan asli desa, bagian usaha desa di serahkan kepada Lembaga Badan Usaha Milik Desa adalah hak pengelolaannya dengan pemisahan pencataan aset.
Pembentukan
BUMDes sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa sebagaimana amanah UU
No 6 tentang Desa, pasal 54 menyebutkan Pemerintah Desa dapat menyusun program
strategis desa salah satunya dalam poinnya menyebutkan pembentukan BUMDes, sudah
sangat jelas bahwa BUMDes adalah lembaga desa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa
dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pengurus dan pemerintah desa dengan begitu
pemerintah desa diwajibkan menerbitkan kebijakan yang berhubungan dengan
pembentukan dan pengelolaannya melalui peraturan desa yang menjadi dasar - dasar
pendirian kelembagaan dan dokumen operasional seperti Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga BUMDesa pelaksanaan operasional BUMDes yang menjadi
lampirannya dan peraturan kepala desa tentang susunan kepengurusan kelembagaan BUMDes.
Kewajiban
pengurus BUMDes adalah untuk menyusun rencana usaha yang tertuang dalam analisa usaha, disusun
dari pemetaan potensi ekonomi desa dan menyusun strategi pengembangan unit
usaha yang sudah berjalan, analisa usaha yang dibuat berkaitan dengan prospek usaha
BUMDes ke depannya yang diperuntukan dengan tujuan meningkatkan kemajuan desa
dari sisi ekonomi untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan menambah income
pendapatan perkapitas masyarakat desa, membuka lapangan perkerjaan di desa untuk
mengurangi angka pengangguran didesa dan memperkecil angka kemiskinan ekstream
di desa. Point point ini menjadi bagian dalam pembahasan dan penguatan yang
wajib tertuang dalam proposal pengajuan modal ke desa, perspektif pembangunan
ekonomi desa menjadi bagian dari pembangunan di desa secara langsung menjadi
tangung jawab Kepala Desa sebagai eksofficio BUMDes.
Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting terkhusus sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan kepala desa dalam menyusun perencanaan desa yang berbasis ekonomi untuk mengedepankan pemerataan ekonomi desa berbasis potensi sehingga penyertaan modal bagian yang wajib untuk dilakukan pengawasan secara intesif pada sesi pelaksanaannya di desa.