Sekretariat Koordinator Pendamping Desa Prov Kaltim Jl. Wahid Hasyim PERUM TVRI Graha Asri Samarinda

Friday, October 10, 2025

ANALISA KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA TERHADAP PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDES ; PERSPEKTIF IMPLIKASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA di KALIMANTAN TIMUR

 

Kemandirian desa dapat di wujudkan dengan kemandirian ekonomi desa, pengelolaan potensi desa mejadi sektor pendapatan asli desa merupakan amanah UU No 6 tahun 2014 tentang desa dimana desa telah diberikan kewenangan hak berskala desa, keberadaan desa diakui sebagai entitas kebangsaan oleh negara, desa diberikan hak mengelola, mengembangakan dan asset - asset yang ada di desa untuk di jadikan sumber pendapatan asli desa, bagian usaha desa di serahkan kepada Lembaga Badan Usaha Milik Desa adalah hak pengelolaannya dengan pemisahan pencataan aset.

Pembentukan BUMDes sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa sebagaimana amanah UU No 6 tentang Desa, pasal 54 menyebutkan Pemerintah Desa dapat menyusun program strategis desa salah satunya dalam poinnya menyebutkan pembentukan BUMDes, sudah sangat jelas bahwa BUMDes adalah lembaga desa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pengurus dan pemerintah desa dengan begitu pemerintah desa diwajibkan menerbitkan kebijakan yang berhubungan dengan pembentukan dan pengelolaannya melalui peraturan desa yang menjadi dasar - dasar pendirian kelembagaan dan dokumen operasional seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa pelaksanaan operasional BUMDes yang menjadi lampirannya dan peraturan kepala desa tentang susunan kepengurusan kelembagaan BUMDes.

Kewajiban pengurus BUMDes adalah untuk menyusun rencana usaha  yang tertuang dalam analisa usaha, disusun dari pemetaan potensi ekonomi desa dan menyusun strategi pengembangan unit usaha yang sudah berjalan, analisa usaha yang dibuat berkaitan dengan prospek usaha BUMDes ke depannya yang diperuntukan dengan tujuan meningkatkan kemajuan desa dari sisi ekonomi untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan menambah income pendapatan perkapitas masyarakat desa, membuka lapangan perkerjaan di desa untuk mengurangi angka pengangguran didesa dan memperkecil angka kemiskinan ekstream di desa. Point point ini menjadi bagian dalam pembahasan dan penguatan yang wajib tertuang dalam proposal pengajuan modal ke desa, perspektif pembangunan ekonomi desa menjadi bagian dari pembangunan di desa secara langsung menjadi tangung jawab Kepala Desa sebagai eksofficio BUMDes. 

Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting terkhusus sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan kepala desa dalam menyusun perencanaan desa yang berbasis ekonomi untuk mengedepankan pemerataan ekonomi desa berbasis potensi sehingga penyertaan modal bagian yang wajib untuk dilakukan pengawasan secara intesif pada sesi pelaksanaannya di desa.

REMBUK STUNTING KABUPATEN KUTAI TIMUR ARAH PEMBANGUNAN BERBASIS KESEHATAN

 

Rembuk Stunting merupakan salah satu tahapan penting dalam upaya percepatan penurunan stunting di tingkat desa. Kegiatan ini menjadi wadah musyawarah lintas sektor untuk menyepakati rencana aksi dan komitmen bersama dalam penanganan dan pencegahan stunting.

Stunting merupakan masalah gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK). Dampaknya tidak hanya pada pertumbuhan fisik anak, tetapi juga perkembangan otak dan kemampuan belajar, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Sebagai bagian dari Kabupaten Kutai Timur, desa memiliki peran strategis dalam memperkuat gerakan nasional percepatan penurunan stunting melalui perencanaan pembangunan yang berbasis data dan partisipatif. Oleh karena itu, kegiatan Rembuk Stunting di tingkat desa menjadi langkah awal dalam mengintegrasikan berbagai program dan sumber daya untuk mengatasi permasalahan ini.

Kegiatan Rembuk Stunting Desa dimaksudkan sebagai forum musyawarah antara pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, kader kesehatan, serta unsur masyarakat lainnya untuk, Mengidentifikasi permasalahan dan faktor penyebab stunting di desa, Menyepakati langkah-langkah intervensi spesifik dan sensitif dalam penanganan stunting, Menetapkan rencana kegiatan dan prioritas program penanganan stunting yang akan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan desa (RKPDes dan APBDes), Membangun komitmen bersama lintas sektor dan masyarakat terhadap percepatan penurunan stunting. Secara umum, kegiatan Rembuk Stunting bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader posyandu, serta pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa.

Secara khusus, tujuan kegiatan ini meliputi, Menyusun peta situasi dan data sasaran keluarga berisiko stunting di wilayah desa, Menentukan prioritas kegiatan dan intervensi gizi yang akan dilaksanakan melalui dana desa dan program lintas sektor, Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang, kesehatan ibu hamil, dan pola asuh anak, Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan lembaga desa dalam pengawasan dan evaluasi kegiatan penanganan stunting, Menghasilkan berita acara kesepakatan hasil rembuk sebagai dasar penyusunan rencana aksi desa penurunan stunting. Hasi yang diharapkan dengan adana rembuk stuntink ini adalah, Tersusunnya dokumen hasil rembuk stunting yang memuat data, analisis masalah, dan rencana tindak lanjut, Adanya komitmen bersama dari seluruh unsur masyarakat dalam mendukung penurunan stunting, Integrasi kegiatan penanganan stunting ke dalam perencanaan pembangunan desa tahun berjalan dan tahun berikutnya, Terbangunnya kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam pencegahan stunting.

Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Desa Kaltim Tahun 2025

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya percepatan penyaluran Dana Desa Tahap II dimana Provinsi Kalimantan Timur berada pada posisi 10 besar terbawah secara nasional. Dari 841 Desa yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, baru 261 Desa yang telah melakukan penyaluran Dana Desa Tahap II. Masih ada 580 Desa yang perlu menjadi perhatian bersama untuk dilakukan langkah dan strategi percepatan.
Kepala DPM-PD Provinsi Kalimantan Timur, Puguh dalam sambutannya menyampaikan harapan agar semua piak yang terlibat sebagai mitra Desa maupun Supra Desa harus bisa menjadi problem solving yang fokus pada solusi, bukan masalah. Beliau juga berharap agar melalui rapat koordinasi ini, progres penyaluran Dana Desa tahap II di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dapat menjadi 10 besar teratas. Dana Desa harus bisa terserap dengan baik.
Pada kesempatan ini, disampaikan arahan dan paparan dari 3 (tiga) narasumber yakni dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur dan Pendamping Profesional Provinsi Kalimantan Timur serta Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang hadir secara daring.
Untuk Kabupaten Penajam Paser Utara sendiri, terdapat 7 Desa yang telah melakukan penyaluran Dana Desa Tahap II, 19 Desa sudah melakukan pengajuan namun belum menerima penyaluran dikarenakan Aplikasi OMSPAN TKD yang masih belum bisa diakses sebagaimana penjelasan narasumber dari Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. 4 Desa lainnya telah dikonfirmasi bahwa 3 Desa diantaranya (Gunung Intan, Sri Raharja dan Bumi Harapan) akan menyampaikan berkas pengajuan pada hari Rabu, 08 Oktober 2025 dan 1 Desa (Babulu Laut) masih menunggu penetapan APBDes Perubahan karena perlu melakukan pergeseran beberapa kegiatan.
Beberapa langkah percepatan yang disimpulkan dari kegiatan rapat koordinasi ini antara lain : optimalisasi peran APIP, DPMD dan Camat dalam percepatan realisasi Dana Desa, norma waktu terkait pemenuhan persyaratan penyaluran Dana Desa, penguatan koordinasi dan komunikasi dengan Kanwil DJPb dan KPPN apabila terdapat kendala dan permasalahan, manajemen permintaan penyaluran Dana Desa agar tidak perlu saling menunggu antar Desa yang siap yang berarti agar Desa yang sudah layak salur segera diajukan permintaan penyaluran ke KPPN serta mengoptimalkan ketertiban Desa dalam melakukan input data ke Siskeudes agar dapat memaksimalkan fitur interkoneksi Siskeudes dengan OMSPAN TKD.